Kasus Peretasan di Sony Pictures Entertainment
Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam sepekan, di akhir November 2014, peretas memaksa Sony Pictures Entertainment bertekuk lutut atas serangan ke sistem jaringan komputer mereka.
Jaringan komputer Sony Pictures tumbang, membuat email karyawan tidak bisa diakses. Banyak film yang beredar secara ilegal di internet, dan dokumen internal juga beredar, termasuk daftar gaji karyawan hingga nomor jaminan sosial dan kesehatan.
Peneliti keamanan siber, Adrian Sanabria, menyebutnya bencana ini sebagai "Sony-pocalypse." Ia berkata peretas telah mencuri data dengan kapasitas 100 terabyte. Sanabria juga memprediksi butuh waktu setidaknya setahun untuk Sony memperbaiki semua sistem yang rusak. “Ini bisa jauh lebih buruk,” katanya seperti dikutip dari CNN.
Serangan ini terbilang sangat dahsyat. FBI hingga memperingatkan perusahaan lain atas keberadaan peranti lunak berbahaya yang bisa menyerang sistem mereka kapan saja. Berikut adalah sejumlah kerugian yang dialami Sony Pictures.
Film bocor
Film drama “Fury yang dibintangi Brad Pitt tentang Perang Dunia II, telah diunduh sebanyak 2,3 juta kali secara ilegal dari internet, menurut perusahaan pelacak aktivitas internet Excipio.
Lihat juga:Diretas, Lima Film Sony Bocor di Internet
Peretasan ini juga menyebarkan film drama musikal “Annie” yang dibintangi Jamie Foxx, sebelum dirilis ke bioskop dua pekan mendatang. Namun, film tersebut sudah diunduh lebih dari 278 ribu kali secara ilegal.
Semua salinan film yang diunduh secara ilegal itu akan mengurangi pendapatan Sony dari penjualan tiket bioskop atau unduhan secara legal.
Memo memalukan
Peretas berhasil mencuri dan menyebarkan beberapa memo internal di antara karyawan Sony. Ada yang mengatakan sudah muak dengan film imajinasi Sony yang membosankan.
Kebocoran daftar gaji
Selain itu, peretas juga telah mencuri dan menyebarkan daftar gaji 6.000 karyawan dan petinggi Sony Pictures. Menurut data, sebanyak 17 orang di perusahaan itu meraih pendapatan sebesar US$ 1 juta per tahun.
Lihat juga:Gaji Petinggi Sony Terungkap di Internet
Gaji CEO Michael Lynton dan Co-chairman Amy Pascal dapat terlihat di sana, masing-masing US$ 3 juta atau sekitar Rp 36 miliar per tahun.
Informasi pribadi
Selain daftar gaji, peretas juga mencuri data pribadi 3.800 karyawan Sony. Mereka harus waspada karena bisa jadi terjadi penyalahgunaan yang mengatasnamakan identitas mereka.
Lihat juga:Karyawan Sony Dapat Email Ancaman dari Hacker
Selain karyawan, sejumlah informasi pribadi selebritas Hollywood juga bocor di internet. Mereka antara lain adalah aktor Sylvester Stallone, sutradara Judd Apatow, dan aktris Rebel Wilson asal Australia.
Bekerja dengan pena dan kertas
Menurut pengakuan karyawan, serangan siber ini telah mengunci sistem Sony Pictures hingga memaksa para karyawan bekerja dengan pena dan kertas selama sistem masih tumbang.
Pelaku peretasan beroperasi dengan nama Guardians of Peace atau GOP. Sejumlah dugaan muncul bahwa aksi ini dilakukan oleh Korea Utara setelah negara tersebut mengecam film komedi "The Interview" garapan Sony Pictures yang bakal rilis saat liburan Natal tahun ini.
Lihat juga:Korea Utara Bantah Hancurkan Sistem Komputer Sony
Film yang dibintangi oleh James Franco dan Seth Rogen itu menceritakan dua jurnalis yang direkrut oleh CIA dengan misi membunuh pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, setelah ia memberikan kesempatan wawancara pada dua jurnalis tersebut.
Seorang diplomat yang enggan disebut namanya membantah bahwa negaranya berada di balik peretasan ini. Hingga kini Sony masih berjuang membersihkan sisa-sisa serangan yang terjadi pada 24 November lalu.
Jaringan komputer Sony Pictures tumbang, membuat email karyawan tidak bisa diakses. Banyak film yang beredar secara ilegal di internet, dan dokumen internal juga beredar, termasuk daftar gaji karyawan hingga nomor jaminan sosial dan kesehatan.
Peneliti keamanan siber, Adrian Sanabria, menyebutnya bencana ini sebagai "Sony-pocalypse." Ia berkata peretas telah mencuri data dengan kapasitas 100 terabyte. Sanabria juga memprediksi butuh waktu setidaknya setahun untuk Sony memperbaiki semua sistem yang rusak. “Ini bisa jauh lebih buruk,” katanya seperti dikutip dari CNN.
Serangan ini terbilang sangat dahsyat. FBI hingga memperingatkan perusahaan lain atas keberadaan peranti lunak berbahaya yang bisa menyerang sistem mereka kapan saja. Berikut adalah sejumlah kerugian yang dialami Sony Pictures.
Film bocor
Film drama “Fury yang dibintangi Brad Pitt tentang Perang Dunia II, telah diunduh sebanyak 2,3 juta kali secara ilegal dari internet, menurut perusahaan pelacak aktivitas internet Excipio.
Lihat juga:Diretas, Lima Film Sony Bocor di Internet
Peretasan ini juga menyebarkan film drama musikal “Annie” yang dibintangi Jamie Foxx, sebelum dirilis ke bioskop dua pekan mendatang. Namun, film tersebut sudah diunduh lebih dari 278 ribu kali secara ilegal.
Semua salinan film yang diunduh secara ilegal itu akan mengurangi pendapatan Sony dari penjualan tiket bioskop atau unduhan secara legal.
Memo memalukan
Peretas berhasil mencuri dan menyebarkan beberapa memo internal di antara karyawan Sony. Ada yang mengatakan sudah muak dengan film imajinasi Sony yang membosankan.
Kebocoran daftar gaji
Selain itu, peretas juga telah mencuri dan menyebarkan daftar gaji 6.000 karyawan dan petinggi Sony Pictures. Menurut data, sebanyak 17 orang di perusahaan itu meraih pendapatan sebesar US$ 1 juta per tahun.
Lihat juga:Gaji Petinggi Sony Terungkap di Internet
Gaji CEO Michael Lynton dan Co-chairman Amy Pascal dapat terlihat di sana, masing-masing US$ 3 juta atau sekitar Rp 36 miliar per tahun.
Informasi pribadi
Selain daftar gaji, peretas juga mencuri data pribadi 3.800 karyawan Sony. Mereka harus waspada karena bisa jadi terjadi penyalahgunaan yang mengatasnamakan identitas mereka.
Lihat juga:Karyawan Sony Dapat Email Ancaman dari Hacker
Selain karyawan, sejumlah informasi pribadi selebritas Hollywood juga bocor di internet. Mereka antara lain adalah aktor Sylvester Stallone, sutradara Judd Apatow, dan aktris Rebel Wilson asal Australia.
Bekerja dengan pena dan kertas
Menurut pengakuan karyawan, serangan siber ini telah mengunci sistem Sony Pictures hingga memaksa para karyawan bekerja dengan pena dan kertas selama sistem masih tumbang.
Pelaku peretasan beroperasi dengan nama Guardians of Peace atau GOP. Sejumlah dugaan muncul bahwa aksi ini dilakukan oleh Korea Utara setelah negara tersebut mengecam film komedi "The Interview" garapan Sony Pictures yang bakal rilis saat liburan Natal tahun ini.
Lihat juga:Korea Utara Bantah Hancurkan Sistem Komputer Sony
Film yang dibintangi oleh James Franco dan Seth Rogen itu menceritakan dua jurnalis yang direkrut oleh CIA dengan misi membunuh pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, setelah ia memberikan kesempatan wawancara pada dua jurnalis tersebut.
Seorang diplomat yang enggan disebut namanya membantah bahwa negaranya berada di balik peretasan ini. Hingga kini Sony masih berjuang membersihkan sisa-sisa serangan yang terjadi pada 24 November lalu.
Karena kejahatan ini termasuk kedalam pencurian, yakni pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang pemalsuan identitas.
Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik yaitu berupa komputer, internet, perangkat telekomunikasi. Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana detik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).
Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan KUHP.
Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online atau computer relatedfraud dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general atau umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen.
Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Comments
Post a Comment